Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, manajemen Bayan menjelaskan aksi korporasi pengalihan saham pengendali itu dilakukan dengan menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sale and Purchase of Shares Agreement) pada Rabu (16/9).
Penandatangan itu dilakukan oleh pendiri perusahaan Low Tuck Kwong bersama anaknya Elaine Low yang meliputi rencana pengalihan sebanyak 10.000.000.500 saham biasa Bayan.
"Berdasarkan surat-surat pemberitahuan yang kami terima, Bapak Low Tuck Kwong (Dato' Dr. Low Tuck Kwong) dan Ibu Elaine Low telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada tanggal 16 September 2026 dengan PT Jhonlin Baratama (Pembeli) terkait rencana pengalihan 10.000.000.500 (sepuluh miliar lima ratus) saham biasa Perseroan dan penyelesaian transaksi tunduk pada pemenuhan beberapa kondisi-kondisi pendahuluan," tulis Manajemen Bayan dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (17/9).
Namun, pihak Bayan menegaskan penyelesaian keseluruhan transaksi itu masih bergantung pada pemenuhan sejumlah persyaratan dan kondisi pendahuluan (conditions precedent).
"Setelah penyelesaian transaksi dan terpenuhinya atau seluruh syarat pendahuluan, Pembeli akan memiliki 10.000.000.500 (sepuluh miliar lima ratus) saham biasa Perseroan," terangnya.