Setelah melancarkan aksinya, AR dan JM sempat berjalan kaki hingga Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan menemukan lahan kosong untuk mengubur bayi yang sudah dibalut dengan kantong kresek.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, keduanya tega membunuh bayi tersebut lantaran tidak sanggup membiayai kebutuhan anak.
"Terkait anak tersebut itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya. Kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu," kata Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seali Syah Alam.
Atas perbuatannya, AR dan JM disangkakan melanggar Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 458 ayat 2 UU KUHP.