NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 127 kali penindakan terkait emas sejak awal 2026.

Dari seluruh penindakan tersebut, petugas mengamankan emas dengan berat total 402,31 kilogram senilai Rp1,02 triliun.

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Priyono Triatmojo mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai mengawasi pergerakan emas dan mencegah penyelundupan melalui jalur internasional.

"Sebagai informasi tambahan para awak media, bahwa sepanjang tahun 2026 sampai dengan 26 Oktober 2026, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan emas sebanyak 127 kali penindakan, dengan total berat sebesar 402,31 kilogram, dengan nilai sebesar Rp1,02 triliun," ujar Priyono dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10).

Khusus selama Oktober 2026, Bea Cukai menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram dengan nilai taksiran Rp61,95 miliar.

Penindakan dilakukan di lima bandara internasional, yakni Soekarno-Hatta, Juanda, Yogyakarta, Kertajati, dan I Gusti Ngurah Rai.

Priyono mengatakan seluruh barang bukti dan pihak yang terlibat dalam rangkaian penindakan tersebut telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Seluruh rangkaian penindakan ini Bea Cukai telah mengamankan seluruh pelaku dan barang buktinya untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan proses penyidikan akan dikoordinasikan dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia.