NADIKABAR.COM β PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan kriteria evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di antaranya mengecualikan saham yang masuk dalam kategori kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) mulai efektif pada 2 November 2026.
Selain itu, BEI juga menyesuaikan jadwal evaluasi dan mekanisme perubahan konstituen indeks.
βPenyesuaian ini akan berlaku efektif pada 2 November 2026,β kata Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A sebagaimana keterbukaan informasi BEI di Jakarta, Kamis.
Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, seleksi konstituen IHSG mencakup seluruh saham perusahaan tercatat, kecuali saham yang berada di Papan Akselerasi.
Melalui peraturan baru tersebut, pengecualian saat ini diperluas untuk mencakup saham-saham yang masuk dalam kategori HSC.