"SYT yang merupakan warga Panjatan itu diduga melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutur Sarjoko.

Sarjoko mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak, baik di lingkungan rumah maupun dunia digital.

"Masyarakat agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak baik di lingkungan rumah maupun di dunia digital. Serta kenali lingkungan pergaulan anak, termasuk orang-orang yang sering berinteraksi dengan mereka," pungkasnya.