Sekolah diminta menerapkan sejumlah langkah perlindungan, seperti menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan, serta menjaga kebersihan ruang kelas dan lingkungan sekolah. Kepala satuan pendidikan juga dapat menyesuaikan kegiatan pembelajaran berdasarkan kondisi masing-masing sekolah.

Kebijakan tersebut membuat Bekasi belum menerapkan penghentian pembelajaran tatap muka secara menyeluruh. Sekolah masih dapat melaksanakan kegiatan belajar secara langsung selama kondisi lingkungan dinilai aman dengan menerapkan langkah perlindungan.

Kebijakan Bekasi berbeda dengan sejumlah wilayah Jabodetabek yang menerapkan pembelajaran jarak jauh sebagai langkah antisipasi sebaran abu vulkanik.