NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi Banten untuk menata aturan operasional kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL). Gubernur Banten Andra Soni ingin Kejati memastikan kebijakan soal ODOL memiliki landasan hukum yang tepat.

Langkah tersebut menjadi salah satu fokus kerja sama Pemprov Banten dan Kejati Banten yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama tentang sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (26/10/2026).

Andra Soni mengatakan Kejati Banten selama ini telah mendukung kebijakan pembatasan waktu operasional truk ODOL di Banten dengan memberikan pendapat hukum, meskipun Pemprov Banten tidak mengajukan permohonan.