NADIKABAR.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mengklarifikasi polemik dana retribusi parkir sebesar Rp 1,3 miliar yang beredar di media sosial (medsos). Dishub Medan dikabarkan tidak membayarkan dana tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

"Terkait pemberitaan mengenai pengelolaan retribusi parkir yang menyebut adanya dana sebesar Rp 1,327 miliar serta persoalan dasar hukum kerja sama dengan pihak ketiga, Dishub menegaskan bahwa pengelolaan parkir Kota Medan pada tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024, Perda Nomor 9 Tahun 2016, dan Perwal Nomor 26 Tahun 2024," ujar Kepala Dishub Medan Irsan Idris melalui keterangan tertulis, Minggu (6/9/2026).

Irsan mengatakan, dana sebesar Rp 1,3 miliar tersebut merupakan deposit dari perusahaan pengelola parkir di Kota Medan. Menurutnya, pengelolaan parkir di Medan dilakukan melalui kerja sama dengan tujuh perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS).