NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara terkait penyebab dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum juga cair. Hal ini menyusul laporan sejumlah SPPG yang menyatakan dana operasional belum tersedia pada virtual account mereka.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny menjelaskan hal itu disebabkan beberapa faktor, diantaranya berkaitan dengan pelaporan penggunaan dana, kesesuaian data penerima manfaat, serta disiplin SPPG dalam menggunakan anggaran.
Dana operasional SPPG, sambung Tysa, bisa tidak cair karena tidak dilaksanakannya pelaporan penggunaan dana harian melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).
"Yang pertama, karena SPPG yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan penggunaan dana harian dalam SIPGN atau Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan," jelas Tysa dalam keterangan resmi, Senin (26/10).
Ia menjelaskan, kewajiban pelaporan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan anggaran dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
Dengan begitu, pencairan dana operasional tidak dapat dilepaskan dari kepatuhan SPPG dalam menjalankan mekanisme administrasi yang telah ditetapkan.
Selain pelaporan, tertundanya pencairan dana operasional SPPG lantaran ketidaksesuaian data penerima manfaat yang dilayani dengan data yang telah ditetapkan.
Kesesuaian antara penerima manfaat yang dilayani dengan data SPS-2 diperlukan agar pelaksanaan Program MBG berjalan tepat sasaran sekaligus memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
"Kemudian yang kedua, SPPG yang bersangkutan melayani penerima manfaat MBG yang tidak sesuai dengan data SPS-2, yaitu data Surat Penetapan Sementara Penerima Manfaat 2," jelasnya.
Selain dua faktor tersebut, Tysa menyebut kondisi dana operasional yang tidak tersedia juga dapat terjadi apabila SPPG mengalami kehabisan dana akibat penggunaan anggaran yang tidak disiplin.
"Atau bisa saja SPPG yang bersangkutan itu juga mengalami kehabisan dana karena tidak disiplin dalam penggunaan dana sebagaimana yang telah ditetapkan dan diperhitungkan sebelumnya," tutup Tysa.