"Kalau kepala dapur dan pengawas gizinya nggak bisa hadir di jam operasional itu, maka maka berikutnya adalah akuntan," tambahnya.

Apabila kepala SPPG, ahli atau pengawas gizi, dan akuntan sama-sama tidak dapat hadir dalam waktu operasional, dapur MBG tidak diperbolehkan melakukan kegiatan memasak. Ketentuan tersebut diterapkan karena tidak ada pihak yang dapat bertanggung jawab terhadap makanan yang akan dibagikan kepada siswa maupun penerima manfaat lainnya.

"Kalau tiga-tiganya nggak bisa hadir di jam yang sama, di hari yang sama, bagaimana? Maka tidak boleh dapur itu memasak," tegas Sudaryono.

"Saya ulangi, jadi ini namanya rantai komando kan? Komandannya nggak bisa, wakilnya nggak bisa, wakilnya lagi. Kalau tiga-tiga pemimpin ini nggak bisa hadir di jam operasional, maka dapur tidak boleh operasional," pungkasnya.