Ben menegaskan rencana laporan tersebut berbeda dengan langkah lapor balik terhadap pihak yang melaporkan SSY ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan kekerasan seksual.

"Kalau saya lapor balik, berarti kan menunggu laporan ini tidak terbukti dulu. Karena kalau tidak, berdasarkan Perkap Kapolri, kita boleh saja melapor balik, tetapi laporan yang pertama harus diselesaikan dulu," jelasnya.

Sebelumnya, seorang karyawan perempuan restoran makanan Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad berinisial MAD (28) diduga jadi korban kekerasan seksual. Tindakan itu disebut dilakukan oleh SSY (64), sang pemilik restoran.

Korban mengungkapkan bahwa peristiwa itu bermula pada 12 Maret 2026 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku yang merupakan WN Korea kedatangan teman sesama WN Korea yang tinggal di Jember.

Mereka lantas mengajak korban ikut pesta miras di restoran. Dalam keadaan mabuk, korban kemudian diajak ke hotel dan diperkosa. Setelah diperkosa, korban lalu diberi uang Rp 500 ribu dan diancam.

Saat itu pelaku mengancam keluarga korban akan dihabisi oleh tukang pukul. Korban terpaksa menerima uang tersebut dan pulang ke kosnya. Sedangkan pelaku kembali ke restoran.

Usai kejadian itu, korban menjadi sering dipanggil ke ruangan pelaku saat dan kerap diperkosa berulang baik di resto maupun di rumahnya. Korban sendiri bekerja sebagai sekretaris restoran tersebut.

Karena hal ini, korban mengaku sempat ingin mengakhiri hidupnya. Namun niat itu urung karena teringat anak-anaknya. Korban akhirnya memutuskan lapor ke Polrestabes Surabaya dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026.

Dari situ, kemudian disusul laporan korban lain berinisial SUF (24) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) pelaku berinisial SUF (24). laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026.