Kelengkapan dan akurasi data tersebut diperlukan tidak hanya untuk pelaksanaan program tahun 2026, tetapi juga sebagai bahan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi penanganan RTLH pada tahun 2027.

Selain itu, BNPP mengusulkan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) bersama antara Kementerian PKP dan kementerian/lembaga pengusul. SOP tersebut diarahkan untuk memperjelas peran dalam pemantauan pelaksanaan BSPS, termasuk mekanisme monitoring dan evaluasi, penyampaian data penerima bantuan, serta perkembangan penyaluran bantuan.

Melalui penguatan koordinasi dan penyempurnaan data, BNPP terus mengawal pelaksanaan program peningkatan kualitas RTLH di kawasan perbatasan agar bantuan perumahan dapat diarahkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan.