NADIKABAR.COM — Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku mengenal mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melalui Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia periode 2017-2020, Arminsyah. Ferry mengaku lebih dulu mengenal Arminsyah dibanding Febrie.
Hal itu disampaikan Ferry Hongkiriwang saat menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026). Duduk sebagai terdakwa dugaan TPPU dalam perkara ini selain Febrie yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Mulanya, Ferry menceritakan pengenalannya dengan Arminsyah. Dia mengaku sering membantu memperbaiki mobil Arminsyah.
"Nah, Saudara Saksi kan tadi sempat bilang bahwa ada perkenalan dengan Pak Arminsyah itu karena sering bantuin perbaiki mobil beliau atau ganti oli, benar?" tanya pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
"Oke. Mobil beliau ini, mobil yang di Jakarta atau mobil yang di Surabaya?" tanya pengacara Febrie.
Ferry mengaku dikenalkan ke Febrie oleh Arminsyah. Sebagai informasi, Ferry merupakan saksi dalam kasus Febrie yang mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ini penting kami tanya, Saudara Saksi, karena sejumlah saksi lainnya mengatakan bahwa perkenalan pertama Saudara Saksi ini dengan Pak Arminsyah, baru kemudian Pak Arminsyah memperkenalkan Saudara Saksi ke Pak Febrie Adriansyah. Makanya saya tanya, benar enggak seperti itu?" tanya pengacara Febrie.
"Betul, ya? Berarti yang memperkenalkan Saudara Saksi ke Pak Febrie Adriansyah itu adalah Pak Arminsyah? Yang terakhir menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung?" tanya pengacara Febrie.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.
Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.