"Kalau DPR, parlemen tidak melakukan langkah-langkah, maka itu juga berarti kita membiarkan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung," ujar dia.

Selain mendorong pemakzulan Gibran, Denny juga akan bersurat ke Ombudsman terkait dugaan malaadministrasi. Surat itu terkait dugaan pelanggaran Kemendikdasmen.

"Kami sudah kirim surat hampir dua minggu yang lalu ke Kemendikdasmen dan saatnya kami sudah tembuskan ke Ombudsman, tapi saatnya kami sekarang bersurat ke Ombudsman untuk menegaskan ini ada pelanggaran administrasi nih, malaadministrasi yang dilakukan oleh Kemendikdasmen," ujarnya.

Denny juga menjelaskan menyampaikan jika telah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden, maka pemakzulan tidak mesti dilakukan secara sepaket.

"Karena satu paket itu adalah dalam konteks pasangan calon. Itu dalam rezim pemilu. Ada calon presiden dengan calon wakil presiden disebut pasangan calon. Pasangan calon itu satu paket. Itu di rezim pemilu," ucap dia.

Terpisah, Ketua Umum relawan Gibranisti, Taufik Bilfaqih menilai putusan MA itu tak memengaruhi legitimasi Gibran sebagai wapres.

Ia menyebut putusan MA itu tidak berlaku surut alias berlaku ke depan.

Taufik juga mengatakan Gibran tak melakukan pelanggaran konstitusi dalam pencalonannya sebagai Wapres pada Pilpres 2024. Di mana Komisi Pemilihan Umum juga telah mengesahkan dokumen syarat pencalonan Gibran kala itu.

"Suket itu dibatalkan dan berlaku sebenarnya untuk kepentingan masa depan, tidak berlaku dalam konteks masa lalu beliau mencalonkan diri sebagai Wapres," kata dia.

Taufik juga menyebut Gibran tak kaget merespons putusan kasasi MA itu. Taufik mengklaim Gibran merepons putusan MA dengan tenang.

"Mas Wapres itu bukan tipe orang yang kaget-kagetan, loh. Beliau orangnya cool, beliau orangnya tidak merasa kaget, beliau tidak merasa salah," kata dia.

Pada saat yang sama, Taufik menyebut mereka turut menghormati proses politik di DPR.