Ia mengakui masih ada aspek yang perlu dibenahi, terutama penegakan aturan (enforcement).

OJK, sambung Friderica, akan melanjutkan penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal. Ia juga menyinggung pengumuman denda terbesar sepanjang sejarah pasar modal yang disampaikan pada Jumat sebelumnya.

Denda senilai total RP2,1 triliun itu terkait sanksi administratif terkait dugaan pelanggaran transaksi dan penawaran umum saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

"Nanti ke depan kita akan terus lakukan enforcement," imbuh Friderica.

Ia menegaskan OJK tetap berupaya mempertahankan status pasar modal Indonesia sebagai negara berkembang (emerging market).

Menurut Friderica, upaya pembenahan dilakukan agar pasar modal Indonesia semakin kredibel, likuid, transparan, dan dapat menjadi tempat investasi jangka panjang bagi masyarakat.