"Jadi saya fokus pada tindak pidana untuk laporan dari klien kami, kita fokus pada tindak pidana yang muncul yang merupakan rentetan kejadian ini. Tapi bukan berkaitan dengan apa yang ada di Polrestabes," bebernya.
Ben menegaskan rencana laporan tersebut berbeda dengan langkah lapor balik terhadap pihak yang melaporkan SSY ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan kekerasan seksual.
"Kalau saya lapor balik, berarti kan menunggu laporan ini tidak terbukti dulu. Karena kalau tidak, berdasarkan Perkap Kapolri, kita boleh saja melapor balik, tetapi laporan yang pertama harus diselesaikan dulu," jelasnya.
Sebelumnya, seorang karyawan perempuan restoran makanan Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad berinisial MAD (28) diduga jadi korban kekerasan seksual. Tindakan itu disebut dilakukan oleh SSY (64), sang pemilik restoran.
Korban mengungkapkan bahwa peristiwa itu bermula pada 12 Maret 2026 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku yang merupakan WN Korea kedatangan teman sesama WN Korea yang tinggal di Jember.