Kepastian hukum ini, lanjut Aldrianto, menjadi pengingat penting bahwa seluruh kegiatan pengelolaan lahan konservasi BOSF berdiri di atas dokumen legalitas yang sah.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan status, legalitas, dan hak atas tanah sebelum melakukan transaksi guna menghindari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
"Sebagai organisasi konservasi, kami berkomitmen menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab dan transparan. Kami terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk memastikan kegiatan perlindungan satwa berjalan baik dengan tetap menghormati kepastian hukum," ujarnya