Menurut Gaad, sebagai lembaga yang berada di bawah Wapres memiliki tugas untuk mengawasi dan mengarahkan program dan kegiatan yang menggunakan alokasi dana Otsus oleh pemerintah daerah, sehingga sesuai dengan apa yang ditentukan.

β€œKehadiran kami untuk mengingatkan, mengawasi sekaligus mengarahkan program kerja yang akan dilaksanakan pemerintah daerah sesuai rel yang telah ditentukan, jangan keluar dari aturan, karena bisa terjerat kasus hukum,” ujarnya.

Dia menjelaskan peruntukan dana Otsus sudah sangat jelas diatur dalam perundang-undangan, yakni di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat orang asli Papua (OAP).