NADIKABAR.COM — BPJS Kesehatan memastikan Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digelontorkan oleh pemerintah digunakan sesuai peruntukannya. Alokasi dana tersebut digunakan khusus untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program JKN.
Proses pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil verifikasi atas setiap klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan sebesar Rp 10 triliun telah diterima BPJS Kesehatan pada 14 Oktober 2026. Dari total dana yang telah disalurkan, realisasi penggunaannya hingga 23 Oktober 2026 telah mencapai Rp 5,1 triliun.
Sementara itu, sisa dana sebesar Rp 4,9 triliun akan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit yang saat ini masih dalam proses verifikasi, dan ditargetkan penyelesaiannya paling lambat pada akhir Oktober 2026.