"Percepatan pelayanan membutuhkan pembenahan proses kerja sekaligus kolaborasi. Dalam PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah memiliki peran pada tahapan masing-masing. Karena itu, integrasi proses dan komitmen bersama menjadi kunci agar kepastian waktu yang dijanjikan kepada masyarakat dapat diwujudkan," katanya.
Dengan dua transformasi layanan yang diterapkan mulai tahun ini, Kementerian ATR/BPN berupaya merubah pola pelayanan yang lebih terukur, baik dalam proses pengukuran bidang tanah maupun peralihan hak.
Pelaksanaannya memerlukan kedisiplinan dalam memenuhi standar waktu, keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta koordinasi antarpihak agar proses pelayanan berjalan sesuai prosedur.
"Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai prosedur yang harus dilalui, tetapi juga kejelasan mengenai waktu penyelesaiannya. Karena itu, standar layanan yang telah ditetapkan harus menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan," ujar dia.