"Pekerja formal per Agustus 2026 mengalami peningkatan menjadi sekitar 62,25 juta orang," ujar Edhy dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (5/11).

Menurut keterangan BPS, pekerja formal mencakup individu yang berusaha dengan dibantu buruh tetap yang dibayar, serta mereka yang berstatus sebagai buruh, karyawan, atau pegawai.

Sebaliknya, pekerja informal merujuk pada individu yang berusaha sendiri, berusaha dengan dibantu buruh tidak tetap atau pekerja keluarga yang tidak dibayar, serta para pekerja bebas.

Adapun BPS mencatat per Agustus 2026 terdapat 220,91 juta penduduk usia kerja, meningkat 2,74 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari total penduduk usia kerja tersebut, kelompok yang berstatus sebagai angkatan kerja mencapai 155,37 juta orang, atau bertambah 1,36 juta orang. Sementara itu, kelompok bukan angkatan kerja tercatat sebanyak 65,54 juta orang, bertambah 1,38 juta orang.

BPS merujuk pada standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di mana seseorang yang bekerja minimal satu jam dalam seminggu telah dikategorikan sebagai penduduk bekerja.