NADIKABAR.COM — Kepala Badan Reforma Agraria (BRAN) Jenderal Polisi Prof. Dedi Prasetyo menargetkan penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pada badan yang baru dibentuk per 1 Oktober 2026 itu dapat rampung dalam 100 hari kerja.
Dedi menjelaskan penyelesaian SOTK merupakan fondasi krusial agar pembagian tugas, tata kerja, serta mekanisme koordinasi kelembagaan BRAN dapat segera berjalan secara terarah dan optimal.
"Saat ini SOTK BRAN masih dalam proses penyusunan dan kami menargetkan dapat diselesaikan dalam 100 hari. Insya Allah tahun depan kami sudah running (berjalan). Ini menjadi bagian penting agar BRAN dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal," kata Dedi di Jakarta, Jumat.
Langkah penguatan kelembagaan ini dilakukan beriringan dengan penjajakan kolaborasi dengan sejumlah kementerian/lembaga yang dilakukan BRAN. Salah satunya dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Jumat sore, mantan Wakapolri itu melakukan pertemuan dengan Komnas HAM dalam rangka memperkuat sinergi penanganan dan pencegahan konflik agraria yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan hak rakyat.
Melalui penjajakan kerja sama dengan Komnas HAM, BRAN berkomitmen menginisiasi mekanisme kolaborasi yang saling menghormati mandat masing-masing lembaga.
Sinergi ini, kata dia, dirancang untuk mengedepankan prinsip-prinsip HAM serta berfokus pada penyelesaian konflik secara nyata di lapangan.
Dedi menekankan bahwa tolak ukur keberhasilan program reforma agraria yang dijalankan BRAN tidak sekedar bertumpu pada indikator administratif semata.
"Bagi BRAN, keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari luas tanah yang ditata atau jumlah sertifikat yang diterbitkan, tapi juga dari kemajuan penyelesaian konflik, kepastian hukum, pemulihan hak masyarakat yang terdampak, serta terbukanya akses terhadap sumber penghidupan yang layak," ujarnya.
BRAN optimistis melalui kemitraan strategis dengan Komnas HAM, pelaksanaan reforma agraria nasional ke depan mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan dan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Sejak dibentuk dan dilantik 1 Oktober 2026, Kepala BRAN Dedi Prasetyo telah melakukan pertemuan dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam rangka inventarisasi terhadap konflik-konflik pertanahan yang terjadi di berbagai daerah.
BRAN merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria.
Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN bertugas untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria.
BRAN nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.