Penyaluran TPG melalui BRI dilakukan berdasarkan instruksi pembayaran yang diterima dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam proses tersebut, BRI bertindak hanya sebagai bank penyalur yang menjalankan pencairan dana sesuai instruksi dan ketentuan yang berlaku, sedangkan kewenangan terkait penetapan penerima, besaran, serta jadwal penyaluran TPG berada pada instansi pemerintah yang berwenang.

Dengan dukungan infrastruktur dan jaringan layanan BRI yang luas, dana disalurkan langsung ke rekening penerima untuk memastikan proses berlangsung aman, efektif, dan akuntabel.