NADIKABAR.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
Pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode tiga bulan. BSU dibayarkan sekaligus dengan total Rp 900.000 dan dijadwalkan disalurkan pada November-Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pekerja tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan BSU. BSU diberikan bagi pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp 900.000 dibayarkan sekaligus," ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Jumat (6/11/2026).