NADIKABAR.COM — Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor: 100.3.3.2/229/KEP/429.011/2026.

"Kami sudah tetapkan status darurat bencana 14 hari ke depan dan saya sudah tandatangan Surat Pernyataan Tanggap Darurat untuk mempercepat penanganan," kata Ipuk, Minggu (5/9/2026).

Status tanggap darurat bencana karhutla Kawah Ijen berlaku selama 14 hari, mulai 4 September hingga 17 September 2026. Status tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana di lapangan.