Maman juga menyampaikan kebijakan potongan biaya administrasi sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik, seperti Lazada, Shopee, TikTok Shop, dan Tokopedia.

Manfaat tersebut ditujukan bagi pelaku usaha yang menjual produk lokal dalam negeri dan telah melakukan pendaftaran (onboarding) ke dalam sistem UMKM.

Dalam kegiatan tersebut, Kementerian UMKM menandatangani nota kesepahaman dengan TVRI, 14 pemerintah kabupaten kota di Kalbar dan Universitas Tanjungpura serta komitmen bersama untuk mendukung implementasi SAPA UMKM.

Maman berharap kerja sama itu memperkuat ekosistem layanan terpadu sehingga pelaku UMKM di Kalbar memperoleh akses lebih luas untuk mengembangkan usaha, meningkatkan daya saing produk, dan memperluas jangkauan pasar.