Selain persoalan kelembagaan, Said menyebut pemerintah belum melakukan survei kebutuhan hidup layak, baik melalui kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) maupun secara internal oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam pertemuan beberapa minggu lalu.

Said meminta pemerintah segera membentuk Depenas baru dan menggelar rapat agar pembahasan upah minimum di daerah memiliki acuan.

Kondisi itu, menurut Said, membuat dewan pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum memiliki panduan untuk memulai pembahasan. Ia juga memperkirakan situasi tersebut dapat memicu keresahan di kalangan buruh.

Sejumlah federasi yang tergabung dalam KSPI disebut mulai berencana menggelar aksi untuk mempertanyakan jadwal perundingan upah minimum.

Selain keterlambatan penetapan, KSPI juga mempertanyakan aturan yang akan digunakan pemerintah untuk menghitung kenaikan upah minimum 2027.

Said menyebut terdapat dua acuan yang berpotensi digunakan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR bersama pemerintah pada 6 Oktober silam.

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, perhitungan kenaikan upah mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Sementara itu, undang-undang baru mengatur indeks tertentu pada rentang 0,5 hingga 1,0 serta mewajibkan survei kebutuhan hidup layak.