Perlu diketahui, masa berlaku hingga 10 tahun diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan berdomisili di Indonesia. Sementara itu, paspor untuk anak yang belum berusia 17 tahun memiliki masa berlaku paling lama lima tahun.

Tarif tersebut merupakan biaya resmi penerbitan paspor. Pemohon sebaiknya memeriksa kembali informasi pembayaran melalui aplikasi M-Paspor atau kanal resmi imigrasi sebelum melakukan transaksi.

Berapa lama proses penggantian paspor?

Lama penerbitan paspor bergantung pada kelengkapan dokumen, hasil pemeriksaan, dan ketentuan pelayanan kantor imigrasi.

Pemohon perlu menyelesaikan tahapan pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, serta sidik jari terlebih dahulu. Setelah seluruh tahapan dinyatakan selesai, paspor akan diproses untuk diterbitkan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, tersedia layanan percepatan yang memungkinkan paspor selesai pada hari yang sama. Layanan ini dikenakan biaya tambahan Rp1.000.000 di luar tarif penerbitan paspor.

Namun, layanan percepatan tidak berarti seluruh permohonan dapat langsung selesai tanpa pemeriksaan. Pemohon tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan petugas imigrasi.

Pemilik paspor sebaiknya memeriksa masa berlaku dokumen sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri. Penggantian dapat diajukan ketika masa berlaku paspor tersisa kurang dari enam bulan atau sudah habis.

Hal ini penting karena sejumlah negara menerapkan ketentuan masa berlaku paspor minimal enam bulan sejak tanggal kedatangan. Persyaratan tersebut dapat berbeda bergantung pada negara tujuan dan jenis perjalanan.

Karena itu, jangan menunggu hingga mendekati tanggal keberangkatan untuk mengurus penggantian paspor. Pengajuan lebih awal dapat membantu menghindari kendala administrasi, terutama ketika jadwal pelayanan kantor imigrasi sedang padat.

Dengan demikian, penggantian paspor secara online melalui M-Paspor memudahkan masyarakat dalam mengatur pendaftaran dan jadwal pelayanan. Dengan menyiapkan dokumen sejak awal serta memahami biaya yang berlaku, proses pengurusan paspor dapat dilakukan lebih terencana.