Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR beserta barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu berwarna cokelat dan satu unit ponsel Samsung Z Flip 5 warna hitam berikut dusnya.

"Kita juga masih pengembangan untuk mencari pria berinisial D. D ini diduga bersama terduga pelaku saat kejadian," terang Bobby.

Saat ini, kata dia, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Tamansari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi jual beli secara daring, khususnya jika harus bertemu langsung dengan calon pembeli.

"Pilih lokasi transaksi yang ramai dan aman, hindari membawa barang berharga tanpa pendamping, serta segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan atau mengalami tindak kejahatan," pungkas Bobby.