Sedangkan aspek sarana dan prasarana, berdasarkan hasil investigasi dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Pasalnya terdapat ruangan yang sempit termasuk fasilitasnya.
"Ketiga sarana dan prasarana rumah sakit juga tidak memenuhi, tempat yang terlalu sempit dan apa-apa. Tidak sesuai dengan permenkes dan macam-macam," ungkapnya.
"Terus terakhir tata kelola manajemen pelayanan, ada alurnya tapi tidak lengkap, makanya harus diperbaiki," lanjutnya.
Dia menambahkan Dinkes Makassar telah melayangkan surat ke RS Paramount untuk segera melakukan pembenahan berdasarkan hasil temuan tim. Izin rumah sakit ibu dan anak itu terancam dicabut jika temuan tim investigasi tidak dibenahi.
"Sudah ada surat dari Dinkes Kota Makassar 7×24 jam untuk membenahi secara internal. Kalau tidak maka izin operasional akan dicabut. Iya kalau tidak keluar izinya ditutup. Diberikan batas waktu 7x24 jam di mulai per 31 Agustus 2026," bebernya.
Terpisah, Direktur RS Paramount Makassar Muhammad Muhammad Nadjib saat ditemui tidak banyak memberikan tanggapan terkait temuan tim investigasi tersebut. Dia mengaku masih sibuk membuat laporan.