Persidangan terkait perkara ini sudah beberapa kali digelar sejak Agustus 2026. Terbaru, PTUN menggelar sidang dengan agenda jawaban tergugat II intervensi secara elektronik dan tambahan bukti surat penggugat dan tergugat secara konvensional pada Kamis (29/10/2026).
Dalam sidang, Denny Indrayana selaku kuasa hukum penggugat menyatakan pihaknya mengajukan pencabutan gugatan. Denny mengatakan pencabutan itu dilakukan karena pihaknya menilai tergugat tidak menghadirkan dokumen yang diperlukan
Namun, para tergugat keberatan. Sidang akan dilanjutkan pada 5 November 2026.
Gibran sendiri telah buka suara terkait gugatan ini. Dia menyatakan siap buka-bukaan terkait riwayat pendidikannya.
Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran Jumat (30/10/2026).
Selain gugatan oleh Mercy di atas, ternyata ada gugatan lain terkait ijazah Gibran yang sudah lebih dulu bergulir di PTUN Jakarta. Gugatan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT itu diajukan oleh Subhan dengan tergugat Kemendikdasmen (Dulu Kemendikbud). Gugatan itu diajukan sejak Februari 2026.
1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
PTUN Jakarta awalnya tidak mengabulkan gugatan tersebut. Subhan mengajukan banding dan hasilnya PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN. Subhan tak terima dan mengajukan kasasi.
Hasilnya, MA mengabulkan kasasi tersebut. Putusan itu diketok pada Jumat (30/10/2026).
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA.
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, mengatakan putusan MA itu tak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, putusan MA tersebut tak bisa dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.
"Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres," kata Rullyandi kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).