NADIKABAR.COM — Menjelang pergantian tahun, kalender hari libur menjadi salah satu informasi yang banyak dicari masyarakat untuk menyusun rencana perjalanan, kegiatan keluarga hingga jadwal kerja. Pemerintah kini telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2027.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga terdapat 26 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2027.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2027 berdasarkan SKB yang ditetapkan pada 15 September 2026.