NADIKABAR.COM — Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melarang seluruh anggota kepolisian menggunakan rokok elektrik atau vape tanpa kecuali. Larangan nge-vape itu berlaku baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menerangkan penerbitan aturan itu merupakan langkah pencegahan Polri terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Salah satunya melalui pemanfaatan perangkat rokok elektrik sebagai media untuk mengedarkan narkotika. Menurut Polri, peredaran narkotika kini tidak hanya dilakukan melalui bentuk konvensional, tetapi juga menggunakan cairan yang dapat disamarkan sebagai liquid vape.
Berikut poin-poin utama dari SE larangan vape bagi anggota Polri tersebut.
Isir mengatakan surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.