3. PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)
Pelanggaran pada penawaran umum saham CUAN ini turut melibatkan pelanggaran ketentuan program APU-PPT serta prinsip tata kelola perusahaan efek. Pihak yang terjerat dalam kasus ini adalah Tigonis Capital Pte Ltd, PT Henan Putihrai Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, serta Jurgantara Usman selaku Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas.
OJK menetapkan denda sebesar Rp100 miliar untuk Tigonis Capital Pte Ltd pada 16 Oktober 2026, sedangkan Henan Putihrai Sekuritas dan BRI Danareksa Sekuritas masing-masing dikenakan denda Rp1,7 miliar.
Selain denda perusahaan, Jurgantara Usman juga dijatuhi sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 3 bulan.
Kasus ini menyangkut pelanggaran transaksi dan manipulasi perdagangan saham FILM untuk periode transaksi 24 Maret hingga 31 Juli 2023. Dua individu yang terjerat dalam kasus ini adalah Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi dengan sanksi denda masing-masing sebesar Rp5 miliar pada 27 Maret 2026.
5. PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS)
Pelanggaran ini terkait dengan praktik perdagangan saham KIOS sepanjang periode Januari 2021 hingga April 2022. Pihak-pihak yang terjerat mencakup empat individu, yakni Roby Tan, Trisno Wibowo, Jordy Liman, dan Tan Heng Lok.
Pada 27 Maret 2026, OJK resmi menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp1,4 miliar kepada Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman, sementara Tan Heng Lok dijatuhi denda sebesar Rp1,7 miliar.
6. PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON)
Pelanggaran terjadi akibat adanya aktivitas penawaran investasi saham TRON dengan bertindak sebagai Penasihat Investasi tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas, sebagaimana melanggar Pasal 34 ayat 1 UUPM.
Dua individu yang terjerat dalam kegiatan ilegal ini adalah David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri. Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis pada 27 Maret 2026.