Hingga kini, Polda Metro Jaya belum mau berkomentar terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Dandhy Laksono dilaporkan oleh Mama Sinta ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atas dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan ataupun pengambilan data pribadi. Nah ini juga masih didalami, ada dua orang yang dilaporkan dalam hal ini, JTW serta saudara DDL," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (2/6).
Ketika melakukan pelaporan sebelumnya terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisal JTW, Mama Sinta mengaku pihak film tidak meminta izin kepadanya terkait tampilnya muka Mama Sinta di dalam film.
"Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka," terang Mama Sinta, Jumat (29/5).
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Dandhy sempat menyampaikan ketidaktahuannya soal apa yang terjadi kepada Mama Sinta hingga muncul dan mempermasalahkan film yang telah dibuatnya.