Sementara itu, pada sidang Selasa (6/10), MK tidak menemukan bukti yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Namun, dalam sidang tersebut, MK juga menyebut tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi posisi Gibran sebagai wapres.

Hingga kini, wacana pemakzulan masih bergulir di sejumlah partai politik parlemen.