NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, dicegah ke luar negeri sejak 23 Oktober lalu.
Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di bea cukai di mana Dedi Congor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Bahwa benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan atas nama Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026 dan sudah masuk daftar pencegahan pertanggal 23 Oktober 2026 terkait Kasus Korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026," kata Hendarsam Marantoko, Sabtu (31/10).
Hendarsam mengatakan pencegahan terhadap Dedi Congor dilakukan selama enam bulan ke depan.
"Untuk 6 bulan. Sampai 23 April 2027," kata Hendarsam.
KPK sebelumnya secara resmi mengumumkan status Dedi Congor sebagai tersangka. Kasus itu merupakan pengembangan dari penanganan dugaan korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang dibongkar KPK pada Februari lalu.
Dengan demikian, total ada sembilan (9) tersangka yang diproses hukum oleh KPK terkait kasus korupsi di Ditjen Bea dan Cukai. Pada tahap awal, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Beberapa dari tersangka telah dibawa ke pengadilan dan dihukum bersalah. Ada juga yang masih berproses di pengadilan. Dalam perjalanannya, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dari dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berbeda.
Pertama, Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, yang telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada Agustus 2026 lalu.
Sprindik kedua atas nama Dedi Congor yang merupakan pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.