"Dari surat yang dilayangkan [ke Gerindra] belum, belum ada tanggapan," kata dia.

Sementara, pada kesempatan itu, Denny Indrayana, mewakili para pemohon, berharap agar PKS menjadi inisiator proses pemakzulan Gibran di DPR. Sebab, sejak putusan MK dibacakan pada 6 Oktober, Gibran telah kehilangan legitimasinya sebagai wakil presiden.

"Nah, ini kalau sudah proses politik yang lebih punya keahlian, punya skill, punya kewenangannya teman-teman, saudara-saudara di partai politik," kata dia.

Ketua DPP PKS, Zainudin Paru menegaskan pihaknya serius untuk menindaklanjuti putusan MK terkait polemik Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Zainudin menyebut kasus ijazah Gibran bukan perkara menang dan kalah. Dia menilai polemik itu menyangkut moralitas dan maruah sebuah bangsa.