"Kalau DPR, parlemen tidak melakukan langkah-langkah, maka itu juga berarti kita membiarkan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung," ujar dia.
Pada saat yang sama, Denny menyampaikan bahwa jika telah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden, maka pemakzulan tidak mesti dilakukan secara sepaket.
"Karena satu paket itu adalah dalam konteks pasangan calon. Itu dalam rezim pemilu. Ada calon presiden dengan calon wakil presiden disebut pasangan calon. Pasangan calon itu satu paket. Itu di rezim pemilu," ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, H. M. Subhan selaku penggugat perkara ini meminta Gibran segera mundur dari jabatannya.
"Saya sudah menghitung hari, ada 60 hari ke depan jika tidak pergi dari istana, maka saya akan datang untuk meminta dia pulang ke Solo," kata Subhan.
Subhan juga menyebut putusan kasasi di MA ini membawa konsekuensi hukum bahwa Gibran merupakan Wapres yang tidak sah.
"Dengan putusan kasasi di Mahkamah ini akibat hukumnya kita tidak pernah punya wakil presiden yang namanya Gibran," ucap dia.
Terpisah, Wakil Presiden Gibran RakabumingRaka tetap menjalankan agenda dinas di tengah sorotan publik atas putusan MA yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA miliknya.
Gibran bertolak menuju Sulawesi Barat, Senin (2/11) pagi, untuk meninjau sejumlah program prioritas pemerintah sekaligus menghadiri peringatan 100 tahun Injil Masuk Tanah Kalumpang.