Korban akhirnya melaporkan kasus ini pada Rabu (2/9). Usai diselidiki, satu orang ditangkap. Sementara rekan pelaku masih buron.

Adapun pelaku adalah pria berinisial LYB (25), warga Bantul Karang. Selain membekuk LYB, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat milik korban.

"Untuk LYB disangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini petugas juga masih memburu satu pelaku lagi yang saat itu beraksi bersama LYB," ucapnya.