Dia mengatakan, sampai saat ini Polsek Pasar Minggu tidak menerima laporan dari korban terkait dugaan penipuan tersebut. Namun dia bertanya langsung ke korban, dan mereka hanya meminta uangnya dikembalikan.
"Tidak ada yang menerima laporan polisi dari pihak korban, kenapa? Karena pihak korban di sini hanya meminta uangnya untuk kembali. Untuk itu dikarenakan adanya viralnya di media sosial, kami berinisiatif untuk menjembatani tim redaksi korban dan calon korban ini untuk ketemu dari pihak perusahaan," ujar Theo.
"Karena untuk saat ini dari beberapa korban dan calon korban yang datang ke Polsek, pihak perusahaan sudah mengganti rugi semuanya itu," sambungnya.
Theo mengatakan beberapa korban yang datang telah menerima uang pengganti. Korban yang menerima uang pengganti mulai Rp 30 ribu hingga Rp 1,8 juta.
"Kalau untuk ganti rugi itu bervariatif, ada yang Rp 50 ribu, ada yang Rp 30 ribu dan Rp 1,8 juta," imbuhnya.