Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Dipanggil ke Istana, Yusril Dorong Under Invoicing Masuk Kategori Korupsi
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta. Yusril menyiapkan laporan mengenai wacana perubahan de
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 18:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara," kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (22/10).
Sahroni lalu mencontohkan ketika tindakan korupsi dilakukan kepala daerah. Dia menyebut kepala daerah harusnya mementingkan masyarakat di daerah.
"Contoh kalau kepala daerah yang harusnya mementingkan masyarakat tapi malah diambil itu tindak pidana korupsi, kita lihat pada ukuran mens rea-nya," ucap dia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.