Menurut pihak rumah sakit, tarif tersebut telah ditentukan melalui koordinasi tim redaksi pihak ketiga, RSUD, Bagian Hukum, Inspektorat, dan Dinas Perhubungan.
Untuk kendaraan roda empat, tarif yang berlaku sebesar Rp3.000 untuk satu jam pertama dengan tarif maksimal Rp10.000 selama 24 jam. Sementara itu, kendaraan roda dua dikenai tarif Rp2.000 untuk satu jam pertama dengan tarif maksimal Rp5.000.
Kepala Bidang Penunjang Pelayanan Kesehatan, Sudaryan, mengatakan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sejauh ini belum memiliki peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tarif parkir di kompleks perkantoran atau lahan komersial.
"Karena dikita, tarif parkir diluar badan atau bahu jalan itu belum ada Perbupnya, dikita baru ada yang mengatur tarif parkir di badan jalan. Di area komersil belum ada payung hukumnya," ujar Sudaryan.
"Penentuan tarif tersebut panjang alurnya dan sudah dikoordinasikan dengan Kabag Hukum Setda, Inspektorat, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya," tambah Sudaryan.
Sudaryan berharap segera diterbitkan Perbup yang mengatur tarif parkir di area komersial. Dengan demikian, penetapan tarif dapat lebih terukur dan tidak menimbulkan polemik.
"Tentu kita menunggu peraturan pastinya sebagai pijakan kami. Supaya ada kejelasan," kata Sudaryan.