Terkait formasi batuan yang disebut-sebut mirip dengan Situs Megalitikum Gunung Padang di Cianjur maupun Tugu Gede Cengkuk di Cikakak, Gerry menyebut peninggalan zaman batu besar memang banyak tersebar di wilayah Sukabumi.

"Ini perlu dikaji terus hubungan sejarah dan kecagarbudayaannya. Hasil pertemuan hari ini juga segera dilaporkan pimpinan ke BPK Wilayah Jawa Barat guna mendapat arahan lebih lanjut agar status cagar budayanya bisa segera ditetapkan," ungkapnya.

Menanggapi aktivitas non-budaya di lokasi, Gerry menegaskan status ODCB memiliki kekuatan hukum perlindungan yang sama dengan cagar budaya resmi.

"Sesuai Undang-Undang Cagar Budaya, perlakuan terhadap ODCB itu sama persis dengan cagar budaya yang sudah ditetapkan. Aspek perlindungan dan penjagaannya tetap wajib ditegakkan untuk mencegah perusakan situs bernilai sejarah ini," pungkas Gerry.