"Kami juga sudah melakukan pembinaan dengan menyuruh yang bersangkutan untuk klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka," terangnya.

Di sisi lain, Takdir mengatakan Yasin mengajar di sekolah tersebut dengan status sebagai guru lepas. Dia bukan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Beliau adalah guru lepas. Bukan ASN atau PPPK," jelasnya.