Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan bakal menelusuri proses administrasi balik nama mobil McLaren 570S AT senilai Rp 4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Sumardji mengatakan McLaren itu pertama kali terdaftar pada Januari 2021 atas nama perusahaan.

Setelahnya, kata dia, mobil tersebut baru didaftarkan untuk proses balik nama menjadi perorangan pada Oktober 2022.

"Kendaraan McLaren itu terdaftar itu di bulan Januari 2021. Atas nama perusahaan. Terus Bulan Oktober 2022 mengalami perubahan atau namanya balik nama atas nama perorangan," ujarnya kepada wartawan, Selasa kemarin.

Ia menjelaskan untuk proses balik nama kendaraan, harus ada sejumlah persyaratan yang dipenuhi mulai dari KTP, BPKB, STNK, cek fisik kendaraan, hingga surat pelepasan hak dari perusahaan apabila kendaraan sebelumnya terdaftar atas nama badan usaha.

"Kalau dari verifikasi ini dinyatakan bahwa kelengkapannya itu memenuhi syarat, maka petugas wajib untuk memproses balik namanya," tuturnya.

Oleh sebab itu, Sumardji mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Samsat untuk memeriksa apakah berkas dan proses administrasi kendaraan itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku.