NADIKABAR.COM — Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Erwin Saleh, di kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF). Mendengarkan vonis tersebut, Erwin pun langsung sujud syukur.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Saleh tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu dan kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak - hak dan martabat terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/8/2026).

Dalam pertimbangan hakim perbuatan Erwin tidak terbukti memiliki unsur memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Hakim juga menyebut terdakwa tidak terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai PPK.

Usai membacakan putusan, hakim menegaskan kembali terdakwa Erwin Saleh tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari dakwaan penuntut umum.