NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara soal kasus seorang mekanik di Tangerang, Yudariansyah alias Yuda, yang didatangi petugas Samsat untuk menagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp137,44 juta atas mobil McLaren yang mengatasnamakan dirinya. Padahal, Yuda mengaku tidak memiliki mobil mewah tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Terkait pemberitaan mengenai seorang mekanik di Tangerang yang didatangi petugas Samsat untuk melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor atas kendaraan yang tercatat atas namanya, sementara yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki kendaraan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Daerah," kata Inge saat dihubungi NadiKabar.com, Selasa (27/10).

Meski demikian, Inge menjelaskan DJP juga memanfaatkan data dari berbagai sumber eksternal dalam menjalankan tugas perpajakan. Pemanfaatan data tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas otoritas pajak.

"Sebelum melakukan klarifikasi kepada Wajib Pajak, DJP terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap profil Wajib Pajak, termasuk mempertimbangkan tingkat risiko kepatuhannya," ujarnya.

Ia menambahkan, apabila diperlukan, DJP dapat melakukan konfirmasi dan validasi lebih lanjut kepada pihak atau sumber data terkait guna memastikan kesesuaian informasi yang digunakan.