Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan, bukan barang mewah.

Said menyebut pembalut masuk dalam 64 komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi acuan survei penentuan upah minimum.

Menurut dia, pajak atas produk tersebut menambah beban pengeluaran rutin buruh perempuan yang harus membeli pembalut setiap bulan.

"Pembalut wanita adalah kebutuhan primer, seperti beras dan minyak goreng. Itu kebutuhan primer dan bukan barang mewah. Kenapa mesti dikenakan pajak 11 persen? Tinggi sekali," kata Said dalam konferensi pers daring, Selasa (3/11).

KSPI dan Partai Buruh meminta Presiden Prabowo Subianto mengarahkan Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk mempertimbangkan pembebasan PPN pembalut.

Said menilai kebijakan tersebut dapat membantu menjaga daya beli perempuan, terutama pekerja dengan penghasilan terbatas.