Fikser mengatakan pihaknya telah menyampaikan hasil penelusuran Pemkot Surabaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dipastikan limbah medis B3 tersebut bukan berasal dari RSUD EC, meski terdapat bungkus berlogo rumah sakit yang ditemukan di atas tumpukan jarum suntik bekas.
"Lalu dukungan dari pemerintah kota (Surabaya), dari DLH kota adalah hasil pemeriksaan berita acara yang dilakukan oleh pengawas lingkungan oleh DLH itu. Kami sudah berikan," pungkasnya.
Terkait klinik di Surabaya yang diduga membuang limbah jarum suntik tersebut serta sanksi yang akan diberikan Pemkot Surabaya, Dinkes Surabaya masih belum merespons NadiKabar.